Artikel
Syarat dan Ketentuan Wirausaha Pemuda Tahun 2025
- Ketentuan Umum
- KTP Kabupaten Tegal;
- Usia 18 s.d. 28 tahun (per 31 Mei 2025);
- Belum pernah mendapatkan dana insentif Program Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal;
- Baru berupa rintisan Usaha;
- Merencanakan lokasi usaha di wilayah Kabupaten Tegal dan menyerap tenaga kerja lokal (Kabupaten Tegal).
- Menyerahkan Gagasan bisnis (Penjelasan di Halaman berikut)
2. Ketentuan Khusus
Poin penilaian
gagasan bisnis diutamakan mengedepankan prinsip-prinsip:
- Kebaruan;
- Berpotensi untuk
dijalankan;
- Mendukung klaster
unggulan/prioritas daerah Kabupaten Tegal (pertanian, peternakan, industri,
perdagangan, perikanan, dan pariwisata);
- Berorientasi
pengurangan pengangguran usia pemuda (menyerap tenaga kerja muda lebih banyak)
dan pengentasan kemiskinan;
- Menyasar
daerah-daerah minim pertumbuhan wirausaha muda-nya;
- Usaha ekonomi
produktif, mengisi/melengkapi mata rantai produksi (supply chain) produk
lainnya;
- Bagi usaha
perdagangan ada pertambahan nilai (value) pada produk;
- Melibatkan
(keberpihakan) rekan disabilitas dan santri (santripreneur);
- Ramah lingkungan dan sesuai dengan tata ruang wilayah;
- Ide gagasan bisnis yang akan/baru dirintis tidak melawan peraturan perundangundangan (tidak masuk daftar negatif investasi).