Please wait...

Artikel

Syarat dan Ketentuan Wirausaha Pemuda Tahun Chapter 7 Tahun 2025

A.    KETENTUAN UMUM

1.        KTP Kabupaten Tegal;

2.        Usia 18 s.d. 28 tahun (per 31 Mei 2025);

3.        Belum pernah mendapatkan dana insentif Program Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal;

4.        Baru berupa rintisan Usaha;

5.        Merencanakan lokasi usaha di wilayah Kabupaten Tegal dan menyerap tenaga kerja lokal (Kabupaten Tegal).

6.        Menyerahkan Gagasan bisnis (Penjelasan di Halaman berikut)


            B.    KETENTUAN KHUSUS

Poin penilaian gagasan bisnis diutamakan mengedepankan prinsip-prinsip:

  1. Kebaruan;
  2. Berpotensi untuk dijalankan;
  3. Mendukung klaster unggulan/prioritas daerah Kabupaten Tegal (pertanian, peternakan, industri, perdagangan, perikanan,  dan pariwisata);
  4. Berorientasi pengurangan pengangguran usia pemuda (menyerap tenaga kerja muda lebih banyak) dan pengentasan  kemiskinan;
  5. Menyasar daerah-daerah minim pertumbuhan wirausaha muda-nya;
  6. Usaha ekonomi produktif, mengisi/melengkapi mata rantai produksi (supply chain) produk lainnya;
  7. Bagi usaha perdagangan ada pertambahan nilai (value) pada produk;
  8. Melibatkan (keberpihakan) rekan disabilitas dan santri (santripreneur);
  9. Ramah lingkungan dan sesuai dengan tata ruang wilayah;
  10. Ide gagasan bisnis yang akan/baru dirintis tidak melawan peraturan perundangundangan (tidak masuk daftar negatif investasi).